Suaranusantara.com- Kasmudjo dosen pembimbing Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi diketahui digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta terkait polemik ijazah palsu.
Tak hanya Ir. Kasmudjo, ada sejumlah orang yang turut digugat ke PN Sleman terkait ijazah palsu Jokowi. Mereka yang digugat antara lain Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada.
Kemudian Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Kasmudjo mengaku bahwa dirinya belum siap menghadapi gugatan.
“Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah,” kata Kasmudjo pada Rabu 14 Mei 2025.
Dia mengatakan, proses persidangan, Kasmudjo sudah berkoordinasi dengan pihak dekanat Fakultas Kehutanan. Nantinya, semua yang berkaitan dengan proses persidangan diserahkan ke fakultas.
“Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, ‘semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua’,” tegasnya.
Adapun gugatan di PN Sleman terdaftar dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.
