Hadirkan Hasyim Asy’ari di Sidang Hasto Kristiyanto, Gun Romli: Tidak Ada Relevansinya

Guntur Romli atau Gun Romli tanggapi soal hadirkan saksi eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (instagram @infopublikcom)

Guntur Romli atau Gun Romli tanggapi soal hadirkan saksi eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (instagram @infopublikcom)

Suaranusantara.com- Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli atau akrab disapa Gun Romli menanggapi soal saksi yang dihadirkan yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Adapun Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam sidang lanjutan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Jumat 16 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasyim Asy’ari dihadirkan dengan sebagai saksi dalam kapasitas jabatan eks Komisioner KPU. Sebab, saat kasus Harun Masiku terjadi pada 2020 silam, di mana Hasyim menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Hukum.

Gun Romli mengatakan bahwa kehadiran Hasyim tidak ada relevansinya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang turut melibatkan Hasto Kristiyanto

“Ini yang dituduhkan kasus suap dan pasal obstruction of justice. Hasyim Ashari tidak memiliki relevansi dengan dua kasus yang dituduhkan ini, begitu,” kata Guntur saat ditemui di sela persidangan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.

Tak hanya Hasyim, dalam sidang lanjutan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Menurutnya, penyelidik maupun penyidik KPK bukan merupakan saksi fakta lantaran tidak melihat, mendengar, serta mengalami langsung peristiwa yang dialami dalam kasus Hasto.

Diketahui selain menghadirkan penyelidik KPK sebagai saksi fakta, pada sidang pekan lalu Jumat 9 Mei 2025, JPU menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Menurut Gun Romli, KPK terlalu memaksakan menghadirkan saksi-saksi penyidik dan penyelidik.

“KPK telah memaksakan diri dengan menghadirkan saksi-saksi penyidik dari KPK yang mereka sebut sebagai saksi fakta,” tuturnya.

Dalam kesaksiannya, Arif Budi Raharjo mengatakan Hasto Kristiyanto disebut sebagai aktor intelektual atas suap kasus Harun Masiku.

Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.

“Sekarang masuk ke BAP, berita acara pemeriksaan 6 Januari 2025 Nomor 20 halaman 12. Itu, Bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar nggak salah karena sadis ini, ngeri. ‘Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto’, begitu yang Bapak bilang kan?,” tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Exit mobile version