Merasa Dikriminalisasi Lantaran Dilaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri, Roy Suryo Cs Mengadu ke Komnas HAM

Roy Suryo Cs mengadu ke Komnas HAM terkait laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu soal tudingan ijazah palsu (instagram @syariabdullah99)

Roy Suryo Cs mengadu ke Komnas HAM terkait laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu soal tudingan ijazah palsu (instagram @syariabdullah99)

Suaranusantara.com- Kubu Roy Suryo Cs memberikan perlawanan usai dilaporkan oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi terkait polemik ijazah palsu.

Tepat pada Rabu 21 Mei 2025, Roy Suryo Cs memberikan perlawanan dengan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini dilakukan Roy Suryo Cs lantaran menuding bahwa Jokowi telah melakukan kriminalisasi. Sebab, Jokowi pada beberapa waktu melaporkan Roy Suryo Cs ke Bareskrim Polri terkait tudingan ijazah palsu

Adapun mereka yang mengadukan perihal laporan Jokowi di antaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa; Rizal Fadillah dan Kurnia.

“Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi,” ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Kubu Roy Suryo mengatakan bahwa perihal tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi tersebut hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan.

Sayangnya, tindakan Roy Suryo Cs malah justru dilaporkan oleh Jokowi ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad Khozinudin juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.

Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.

“Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” katanya.

Ahmad menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri. Berbeda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.

“Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April,” tuturnya.

Terakhir, Ahmad menyampaikan perihal keaslian Ijazah Jokowi ini, sebenarnya bukanlah semata-mata pertanyaan kliennya.

Roy Suryo Cs kata dia hanya sedang menjalankan ilmu pengetahuan dalam rangka mengungkap pertanyaan publik soal ijazah milik Jokowi, apakah asli atau tidak.

“Saat ini pertanyaan terkait keaslian ijazah saudara Joko Widodo itu merupakan pertanyaan seluruh rakyat Indonesia dan inilah yang sebenarnya sedang diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda, Metro Jaya. Dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi,” katanya.

Terkait dikenakan pasal UU ITE, Roy Suryo menyebut jika penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda terlalu dipaksakan. Mengingat Roy merupakan salah satu yang merancang UU ITE.

“Undang-undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa,” kata Roy Suryo.

Exit mobile version