Suaranusantara.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan aturan bahwa Aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik lalu menjelaskan alasan dirinya mengeluatkan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut, dimana menurutnya ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Maka dari itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” kata Nanik.
Lebih lanjut, Nanik mengingatkan kepada para ASN bahwa penerapan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar dia.
Dia berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
