ASN Diberi Ruang Kerja Fleksibel, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

TKD

Ilustrasi ASN (Foto: Net)

Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan kebijakan baru terkait pola kerja ASN lewat terbitnya Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan keleluasaan bagi pegawai ASN untuk menjalankan tugasnya secara lebih fleksibel.

Nanik Murwati selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mengungkapkan bahwa ASN kini dapat bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau tempat lain, sesuai dengan tuntutan organisasi dan sifat pekerjaan. Selain itu, jam kerja bisa diatur lebih dinamis.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan ini tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, melalui skema kerja ini, diharapkan para ASN bisa lebih fokus, tanggap terhadap perubahan zaman, dan mampu menjaga keseimbangan antara tugas profesional dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: ASN Boleh Kerja Fleksibel Maksimal 2 Hari dalam Seminggu

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik, dilansir siaran pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

Sementara itu, dilansir dari salinan Permenpan RB 4/2025, dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Fleksibilitas kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan/atau keadaan khusus pegawai ASN.

Selain itu, fleksibilitas kerja juga dapat mempertimbangkan predikat kinerja pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung pegawai ASN. Pada pasal 11 Permenpan RB 4/2025 disebutkan bahwa jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenpan-RB Bolehkan ASN Work From Anywhere 

a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut.

b. di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut.

c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut, atau kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.

Lalu, rumah atau tempat tinggal merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Sementara itu, fleksibilitas kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu.

Namun, fleksibilitas kerja dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau pegawai ASN dengan keadaan khusus. Kemudian, fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.

Baca Juga: Setelah ASN, Pramono Bakal Berlakukan Kewajiban Naik Transportasi Umum pada Pegawai Swasta

Fleksibilitas kerja sif merupakan pelaksanaan kerja pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja pegawai ASN dan/atau jam kerja pegawai ASN pada unit organisasi tertentu.

Pembagian hari kerja pegawai ASN dan/atau jam kerja pegawai ASN dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Exit mobile version