SK Perpanjangan DPP PDI-P Diprotes, Dua Kader Tempuh Jalur Hukum

Bendera PDIP (Dok ist)

Bendera PDIP (Dok ist)

Suaranusantara.com- Sejumlah pihak internal PDI-P melayangkan keberatan terhadap keputusan pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan DPP partai tersebut. Dua orang yang mengklaim sebagai kader aktif PDI-P, Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keluarnya SK dari Kemenkumham yang mengesahkan perpanjangan masa kepengurusan.

Kuasa hukum mereka, Anggiat BM Manalu, menyatakan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi yang termaktub dalam Anggaran Dasar PDI-P. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan partai seharusnya hanya bisa diperpanjang lewat kongres nasional. Namun hingga saat ini, forum kongres itu belum dilaksanakan oleh partai.

Ia juga mengkritik alasan yang digunakan untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Menurutnya, perpanjangan masa kepengurusan yang seharusnya berakhir pada 8 Agustus 2024 dilakukan secara sepihak dengan dalih hak prerogatif Ketua Umum.

Baca Juga: Bahlil Soal Potensi Kenaikan Harga Minyak Imbas Perang Iran-Israel, Ajak Masyarakat untuk Berdoa

Ia menilai bahwa pendekatan tersebut telah menyimpang dari prinsip demokrasi internal yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum,” ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).

“Namun, kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di Kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif,” sambungnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tanaman Hias Gantung Mudah Dirawat: Solusi Cerdas Rumah Cantik Makin Asri!

Ia melanjutkan, pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang berikutnya. Namun, Anggiat enggan mengungkap siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan, mengingat adanya dugaan intimidasi jika ia mengungkap namanya. “Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara,” ujar Anggiat.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke-8. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (2/7/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Exit mobile version