Pemerintah Tak Jadi Naikan Tarif Listrik, Kenapa ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi meteran tarif listrik (instagram @kanal_idn)

Ilustrasi meteran tarif listrik (instagram @kanal_idn)

Suaranusantara.com- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah mengambil langkah bijak dengan tidak menaikan tarif listrik.

Keputusan pemerintah tidak menaikan tarif listrik yang berlaku dari Juli hingga September 2025 ini berdasarkan keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terdapat tiga belas golongan PLN non subsidi yang aman tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Padahal, sebenarnya bisa saja pemerintah mengambil langkah menaikan tarif listrik. Sebab, berdasarkan hitungan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah tak jadi menaikan tarif listrik?

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri nasional di tengah pemulihan ekonomi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman, dilansir Senin 30 Juni 2025.

Keputusan tarif tetap ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Aturan itu menetapkan penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku untuk dua puluh empat golongan pelanggan bersubsidi.

Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mengimplementasikan keputusan ini.

“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujarnya.

Darmawan juga menambahkan bahwa pihaknya terus menjalankan program efisiensi biaya operasional guna mendukung kelancaran bisnis dan memperluas penjualan listrik secara agresif.

Pemerintah berharap, tarif listrik yang stabil, maka masyarakat dan dunia usaha dapat terus meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Exit mobile version