Suaranusantara.com- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan membuka kantor di Papua. Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu pagi (9/7/2025), Yusril mengatakan bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Menurutnya, badan ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang memperbarui UU Otsus Papua.
Yusril menjelaskan bahwa Gibran memang ditunjuk untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan di wilayah Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua. Namun, keberadaan kantor yang dimaksud hanya merujuk pada sekretariat badan khusus tersebut, bukan kantor wakil presiden.
Ia juga mengungkapkan bahwa badan itu telah diformalkan melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Meski begitu, Yusril menyatakan aturan-aturan pelaksanaannya bisa saja diperbarui agar pelaksanaan Otsus bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujarnya.
