Suaranusantara.com- Hari ini Kamis 10 Juli 2025 kembali digelar sidang atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto atas perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Adapun sidang hari ini agendanya pembacaan pledoi atau nota pembelaaan dari Hasto Kristiyanto. Dalam pembacaan pledoi, Hasto menyinggung soal tindakan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Kata Hasto, tindakan Rossa dinilai sewenang-wenang sehingga harus bertanggung jawab. Menurut Hasto, tindakan Rossa ini bisa membuat negara hukum luntur menjadi negara kekuasaan yang membuat keadilan tererosi.
“Karena itulah Ketika berulang kali saya menyebutkan saudara Rossa Purbo Bekti yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukannya, perlu saya tegaskan di sini bahwa saya tidak ada persoalan pribadi,” ungkap Hasto, Kamis 10 Juli 2025.
Hasto pun mengaku dirinya telah mengampuni seluruh pihak yang menginginkan dirinya diadili atas kasus itu.
“Dalam pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang saya yakini, saya telah memaafkan siapapun yang berkepentingan dengan menjadikan saya berada di meja hijau ini,” ujar dia.
Hasto mengaku dirinya kerap kali mempersoalkan perbuatan penyidik yang sewenang-wenang. Menurut Hasto, hal itu tak terlepas lantaran perbuatan penyidik menyentuh hal fundamental yaitu melakukan pelanggaran terhadap hakekat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.
“Dampaknya, azas kepastian hukum, akuntabilitas, porposionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta HAM pun dikorbankan,” pungkasnya.
Hasto pada Kamis 3 Juli 2025 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
