Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku menulis tangan sendiri pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Adapun pledoi atau nota pembelaan itu dibacakan Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini Kamis 10 Juli 2025 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Kata Hasto demi melawan tuntutan tujuh tahun penjara, dia rela menukis tangan sendiri pledoi sebanyak 108 lembar dan mengaku sampai pegal-pegal.
“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran. Dan kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga persepktif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut,” kata Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.
Pledoinya dituangkan Hasto dalam bentuk buku dengan sampul berwarna merah. Dalam kesempatan itu, Hasto menuturkan bahwa kebenaran pasti akan terungkap.
“Sehingga ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionist, rahasia penderitaan yamg muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan. Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan, karena ini adalah kebenaran. Merdeka!” ujarnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
