Natalius Pigai: Selama Ini Kasus di Komnas HAM Tidak Pernah Ditindaklanjuti 

Menteri HAM Natalius Pigai (instagram @serbapolitik)

Menteri HAM Natalius Pigai (instagram @serbapolitik)

Suaranusantara.com Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan selama ini kasus yang menuntut ketidakdilan di Komisi Nasional (Komnas) HAM  tidak pernah ditindaklanjut.

Hal itu dikarenakan Komnas HAM dinilia tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Maka dari itu, Pigai mengatakan sejumlah pakar HAM mengusulkan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Revisi UU HAM).

“Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi, kita akan beri kewenangan lebih,” kata Pigai, Kamis (10/7/2025).

“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” tambahnya.

Pigai mengatakan masyarakat datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, dan sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang mumpuni dan hasil konkret atas aduannya ke Komnas HAM.

“Karena itulah kami akan beri kewenangan lebih kepada Komnas HAM agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi, ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib (melaksanakan rekomendasi) dan bersifat final,” tutur dia.

Lebih lanjut, Pigai berharap penguatan tersebut ditambah dengan komisioner yang berintegritas bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi kaum rentan.

“Mudah-mudahan ke depan setelah kami beri penguatan, komisioner-komisioner akan konsisten, berintegritas, bermoral, bermartabat. Ke depannya, menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan pertolongan. Khususnya orang-orang lemah dan para korban,” kata Pigai.

Sebagai informasi, pada Kamis (10/7/2025) kemarin, KemenHAM menggelar pembahasan revisi UU HAM bersama sejumlah pakar HAM.

Pelibatan para pakar HAM sejak awal pembahasan diharapkan dapat menyusun rancangan undang-undang HAM bisa memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Exit mobile version