Suaranusantara.com – Anggota Komisi DPR RI, Andina Theresia Narang mendesak pemerintah untuk membuat regulasi untuk mengawasi dan mengatur konten siaran langsung atau live streaming di media sosial seperti TikTok, Instagram, Meta, dan YouTube.
Menurut dia, pengawasan konten live streaming sangat lemah di Indonesia.
“Kalau konten yang diunggah, itu bisa dihapus, di-take down. Tapi bagaimana dengan konten live? Itu yang jadi pertanyaan besar,” kata Andina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Google, YouTube, Meta dan TikTok, Selasa (15/7/2025).
Andina menilai, konten live streaming saat ini kerap kali dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu.
“Banyak IG Live dan TikTok Live yang sekarang isinya kata-kata kasar, bajunya vulgar, bahkan menyebarkan hoaks. Orang bisa bertengkar karena siaran live,” tuturnya.
Dia membandingkan konten live streaming di media sosial dengan televisi yang merupakan bentuk dari media konvensional.
Menurutnya, televisi memiliki regulasi dan lembaga pengawasan yang jelas yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Kalau di TV ada aturan jelas. Kalau melanggar bisa dilarang tayang. Tapi bagaimana dengan platform digital, khususnya konten live yang tidak bisa langsung diturunkan,” ujarnya.
Andina lantas berharap Rancangan Undang-undang Penyiaran yang saat ini dibahas oleh Komisi I bersama sejumlah mitra kerja dan perusahaan digital harus memiliki asas adaptivitas terhadap perkembangan zaman.
