Romo Magnis dan Sejumlah Tokoh Akademisi Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Vonis

Romo Magnis dan kawan-kawan Aliansi Akademik Independen kirim amicus curiae (instagram @genbanteng)

Romo Magnis dan kawan-kawan Aliansi Akademik Independen kirim amicus curiae (instagram @genbanteng)

Suaranusantara.com- Filsuf Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis bersama sejumlah tokoh akademisi mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan atas perkara hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adapun Romo Magnis dan sejumlah tokoh akademisi yang mengirim amicus curiae untuk Hasto Kristiyanto itu tergabung dalam Aliansi Akademik Independen.

Dalam amicus curiae yang disampaikan Romi Magnis dan kawan-kawan itu, mereka menyampaikan pandangan hukum terkait kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Mengingat pada besok Jumat 25 Juli 2025, Hasto akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana,” kata Guru Besar UI, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dilansir Kamis 24 Juli 2025.

Kawan-kawan Aliansi Akademik Independen menyoroti soal tuntutan yang dihadapi Hasto Kristiyanto.

Adapun Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Para akademisi itu menilai bahwa penuntutan terhadap Hasto janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar independensi peradilan dan demokrasi melemah.

Selain itu, para akademisi juga menyoroti bukti yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, hingga momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong motivasi politik, alih-alih hukum.

Tindakan semacam ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter.

Adapun kasus hukum Hasto, menurut mereka, tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik,” ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.

Diketahui, Aliansi Akademik Independen berisikan 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas termasuk Romo Magnis.

Selain Romo Magnis, tokoh-tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen di antaranya
Jaksa Agung 1999-2001, Marzuki Darusman hingga Guru Besar UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto.

Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen

1. Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

2. Prof. Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

3. Mayling Oey-Gardiner dari UI

4. Prof. Riris Sarumpaet dari UI

5. Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)

6. Prof. Manneke Budiman dari UI

7. Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI

8. Prof. Daldiyono dari UI

9. Prof. Teddy Prasetyono dari UI

10. Prof. Melani Budianta dari UI

11. Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001

12. Prof. P.M. Laksono dari UGM

13. Prof. Masduki dari Unjversitas Islam Indonesia (UII)

14. Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

15. Dr. Suparman Marzuki dari UII

16. Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan

17. Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya

18. Dr. Suraya Afif dari UI

19. Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara

20. Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara

21. Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair

22. Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

23. Prof. Sulistyowati Irianto dari UI

Exit mobile version