Polisi Tangkap 9 Orang Pelajar Diduga Gengster Di Pesanggrahan Jaksel

Konferensi pers penangkapan 9 orang pelajar diduga gengster di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Konferensi pers penangkapan 9 orang pelajar diduga gengster di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025). (Ilham F/Suaranusantara)

Suaranusantara.com– Aksi sekelompok remaja yang terekam membawa senjata tajam layaknya gengster dan menyerang kawasan pemukiman warga di Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil ditangkap.

Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan mengamankan sembilan orang pelaku, sebagian besar masih berstatus pelajar.

Kelompok remaja tersebut diketahui memanfaatkan media sosial Instagram untuk menyebarkan ajakan tawuran dan menyunting video bernuansa kekerasan yang diduga menghasut.

“Kami berhasil mengamankan lima pelaku di sebuah lapangan parkir, dan sisanya ditangkap di rumah masing-masing. Mereka terbukti membawa berbagai jenis senjata tajam, mulai dari golok, celurit, corbek, hingga stik golf,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Rabu (23/7/2025).

Mirisnya, salah satu admin akun Instagram yang menyebarkan konten ajakan tawuran ternyata adalah seorang pelajar SMP berusia 13 tahun. Ia diduga aktif menyebarkan konten provokatif yang memicu kekerasan di kalangan remaja.

“Melakui akun medsos mengajak gteman-temannya untuk tawuran, setelah berkumpul. mutar-mutar sambil membuat video, selanjutnya menyerang anak-anak sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga senjata tajam dan satu stik golf sebagai barang bukti.

Kesembilan pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis, yakni UU Darurat tentang Senjata Tajam,  UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Anak.

“Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain proses hukum, pemerintah kecamatan juga akan menjatuhkan sanksi administratif, salah satunya pencabutan manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang terlibat.

“Kami tidak segan mencabut KJP bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat ini,” kata perwakilan Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar.

Saat ini, kasus tersebut ditangani petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Unit PPA, dan Satlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan.

Seala mengimbau, kepada orang tua, guru, dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam pembinaan serta pengawasan penggunaan media sosial anak-anak.

“Orang tua dan sekolah harus lebih terlibat. Media sosial bukan hanya tempat hiburan, tapi juga bisa menjadi ruang yang sangat berbahaya jika tidak dikendalikan,” pungkasnya

Exit mobile version