Suaranusantara.com- Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat 25 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan tak terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus Harun Masiku.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pun bersiap mengambil langkah selanjutnya atas putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan Hasto tak terbukti rintangin penyidikan.
Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.
“Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir Rabu 30 Juli 2025.
Kata Budi, pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
Atas dasar itulah, pihak KPK bakal mempelajari vonis hakim guna mengajukan banding.
“Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.
Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.
“Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.
