Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Sidang tuntutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini Kamis 3 Juli 2025. Hasto terlihat mematung diam usai mendengar tuntutan dari JPU KPK

Sidang tuntutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini Kamis 3 Juli 2025. Hasto terlihat mematung diam usai mendengar tuntutan dari JPU KPK

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan hukum kepada sejumlah terpidana diresmikan lewat surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 bertanggal 30 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, terdapat 1.116 orang yang memperoleh amnesti, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terbukti Tak Rintangi Penyidikan Harun Masiku, KPK Ambil Langkah Begini

Menurut keterangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, keputusan itu sudah dibahas dan disetujui oleh DPR. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers di Gedung DPR, didampingi Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta perwakilan Komisi III DPR.

Selain memberikan amnesti, Presiden juga mengeluarkan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong. Abolisi ini berarti Tom Lembong dibebaskan dari seluruh proses hukum dan tuduhan pidana yang pernah menjeratnya.

 

Exit mobile version