Mantap! 1.116 Napi Termasuk Hasto Peroleh Amnesti dan Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

Menkum Supratman Andi Atgas dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajarannya konferensi pers terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong dari Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @supratman08)

Menkum Supratman Andi Atgas dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajarannya konferensi pers terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong dari Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @supratman08)

Suaranusantara.com- Sebanyak 1.116 narapidana (napi) termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun dari sebanyak 44 ribu napi, baru 1.116 termasuk Hasto Kristiyanto yang memenuhi syarat memperoleh amnesti dari Prabowo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas usai menggelar rapat bersama DPR RI membahas soal amnesti.

“Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman di DPR, Kamis 31 Juli 2025

Kata Supratman, nantinya akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. Pada tahap kedua, direncanakan 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.

Sebanyak 1.116 itu, ada nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang turut mendapat amnesti dari Prabowo.

“Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

Adapun pemberian amnesti terhadap 1.116 napi termasuk Hasto tertuang dalam Surat Presiden (Supres) Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Tak hanya amnesti untuk Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikosasih Lembong atau Tom Lembong.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Exit mobile version