Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah resmi keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) pada Jumat malam 1 Agustus 2025.
Hasto Kristiyanto resmi bebas dari rutan KPK usai mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Usai amnesti itu diberikan, Prabowo pun menandatangi surat Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian diantarkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo pada Jumat sore 1 Agustus 2025 ke KPK.
Kata Widodo, dirinya diutus ke Gedung KPK untuk menunaikan tugas mengantarkan surat salinan Keputusan Presiden kepada pimpinan KPK.
Dia menyebut surat salinan tersebut diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut, Jumat 1 Agustus 2025.
Lalu selang beberapa jam, tepat pada pukul 21.23 WIB Hasto bebas dari rutan KPK.
KPK menegaskan semua proses hukum Hasto dihentikan.
“Jadi dengan terbitnya Perpres (Keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.
Asep mengatakan proses banding yang diajukan oleh KPK juga dihentikan. Sebab, semua proses hukum kepada Hasto dihentikan usai adanya amnesti.
“Betul (banding dibatalkan) jadi dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” ujarnya.
Asep menjelaskan tidak ada kemungkinan KPK akan menerbitkan sprindik baru. Untuk sekarang, Hasto memang harus dibebaskan karena sudah adanya keppres.
“Dengan Keppres itu serta merta karena perkaranya dihentikan atau gugur maka kami harus mengeluarkan yang bersangkutan,” tuturnya.
