Suaranusantara.com- Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur pria yang terjerat kasus dan menjadi terpidana ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi kini telah resmi bebas.
Gus Nur bebas lantaran mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS JUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dilihat Selasa 5 Agustus 2025.
Gus Nur sebelumnya menjalani hukuman
4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Mereka telah dibebaskan pada Sabtu 2 Agustus 2025
“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus sesuai rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Pusat, Senin 4 Agustus 2025.
Adapun kasus Gus Nur bermula saat dirinya mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wawancara tersebut berlangsung di rumah kediaman Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada 26 September 2022.
Ada dua video yang diunggah, di mana yang pertama disebarluaskan ke publik pada hari tersebut juga.
Judul video yang diunggah yakni: GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1 agar menarik perhatian pengguna media sosial YouTube untuk mau melihat atau menonton video tersebut, sehingga postingan tersebut telah dilihat sebanyak 279.000 kali dan yang menyukai postingan video tersebut sekitar 13.000 pengguna YouTube.
Sebelum menjalani hukumannya, pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Gus Nur selain dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dia juga didenda Rp.400 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Perkara itu diputus pada 14 September 2023 oleh ketua majelis kasasi Eddy Army dengan hakim anggota Suharto dan Hidayat Manao. Panitera Rozi Yhond Roland.
