Suaranusantara.com – Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya mengingatkan pentingnya pelaku usaha ekonomi kreatif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke kementerian terkait.
Hal itu ia tekankan karena Teuku tidak ingin ada pelaku usaha ekonomi kreatif yang lalai dengan perlindungan hasil karyanya.
Sebab, hal itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, misalnya pembajakan dari pihak lain.
“Kekayaan intelektual, intellectual property itu merupakan sesuatu yang penting untuk karya kreatif dan harus dilindungi,” kata Teuku, dikutip dari Antara Sabtu (9/8/2025).
“Kalau hasil kreatifitas kita tidak diurus sertifikat kekayaan intelektualnya, ya sayang saja apa yang sudah dipikirkan bisa sia-sia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teuku mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait apakah kafe atau warung-warung kecil diwajibkan atau tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar.
Ia berpendapat pembayaran royalti atas lagu seseorang yang diputar terutama oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kategori menengah ke atas mungkin bisa diterapkan.
Namun, untuk kafe atau warung kecil masih butuh kajian komprehensif atau pertimbangan. Saat bersamaan DPR RI sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
“Kalau kaitannya dengan kedai-kedai kecil yang menggunakan musik, apakah itu berbayar atau tidak royaltinya, tentu itu yang harus kita tata kelola kembali,” ujarnya.
