Suaranusantara.com- Komisi Yudisial (KY), telah membentuk tim untuk menangani soal dugaan pelanggaran hakim yang memutuskan perkara mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito saat konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Senin (11/08/2025).
Joko menyebut, pihaknya telah membentuk tim untuk mempelajari laporan dari Lembong terhadap 3 orang hakim tipikor.
“Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” kata Joko.
Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih menganalisis berkas putusan setebal 1.000 halaman Tom Lembong.
“Masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Mendag, Tom Lembong.
“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” kata Rifai.
Diketahui, 3 orang hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong yakni Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika (Hakim Madya Utama), Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah (Hakim Madya Muda) dan Hakim Anggota ad-hoc, Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor). (IF)
