Suaranusantara.com-Pemerintah resmi memperkenalkan program pembiayaan UMKM yang memanfaatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan pinjaman bank. Program yang diluncurkan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, ini mencakup merek dagang, paten, desain industri, hingga hak cipta.
Menurut Supratman, kebijakan tersebut merupakan lompatan besar untuk membuka akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia mengajak seluruh pihak mencatat momen ini sebagai awal pemanfaatan KI secara masif di sektor pembiayaan.
“Ini adalah terobosan besar bagi pelaku UMKM. Sertifikat KI kini bisa menjadi instrumen pembiayaan. Mari kita catat hari ini sebagai tonggak awal pemanfaatan KI untuk mendukung sektor ekonomi kreatif nasional,” tegas Supratman saat membuka IPXpose Indonesia 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, (13/8/2025).
Ia mengungkapkan, pada 2024 sektor ekonomi kreatif telah menyumbang Rp 1.500 triliun terhadap PDB dan mempekerjakan 26,5 juta orang. Keberhasilan ini juga tercermin dari naiknya peringkat Indonesia di Global Innovation Index dari posisi 75 pada 2022 menjadi 54 pada 2024.
“IPXpose bukan sekadar ajang seremonial, melainkan panggung strategis untuk mengangkat kontribusi nyata kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Supratman.
