INSTRAN Kutuk Pembakaran dan Perusakan Fasilitas Transportasi Publik saat Aksi Massa

Halte Busway Senen rusak parah usai dibakar oknum tidak bertanggungjawab (Dok Istimewa)

Halte Busway Senen rusak parah usai dibakar oknum tidak bertanggungjawab (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com – Lembaga Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyampaikan kecaman keras terhadap aksi perusakan sejumlah fasilitas transportasi publik pada akhir pekan keempat Agustus 2025.

Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (31/8/2025), INSTRAN menilai pembakaran, perusakan, dan vandalisme yang terjadi di berbagai halte Transjakarta (TJ) serta stasiun Mass Rapid Transit (MRT) pada 29 Agustus 2025 merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Peristiwa tersebut bertepatan dengan aksi massa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

“Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut,” tegas INSTRAN.

Berdasarkan data INSTRAN, sejumlah halte Transjakarta yang dibakar antara lain Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, dan Gerbang Pemuda.

Pembakaran juga terjadi pada halte-halte biasa di sepanjang Jl. Sudirman, baik di sisi kiri maupun kanan jalan, dari kawasan Polda hingga Bundaran Senayan. Bahkan fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI ikut dibakar. Vandalisme juga ditemukan di Halte Koja.

Kerusakan juga menimpa akses Stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan, termasuk kaca pintu masuk yang pecah dan coretan vandalisme. Akibat insiden tersebut, pada Sabtu (30/8/2025), layanan Transjakarta dihentikan kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sementara MRT Jakarta hanya melayani rute Lebak Bulus – Blok M BCA.

Dalam pernyataannya, INSTRAN menyampaikan lima poin sikap:
1. Turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah lain di Indonesia.
2. Mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum, khususnya transportasi publik.
3. Mengutuk keras pembakaran dan tindakan anarkis terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta dan fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia.
4. Meminta semua pihak menjaga fasilitas publik agar layanan masyarakat tidak terganggu, baik saat demo maupun pasca-demo.
5. Meminta Polri dan TNI untuk melindungi fasilitas publik selama aksi demonstrasi agar tidak terjadi perusakan dan pembakaran.

INSTRAN juga menegaskan bahwa fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik, sehingga perawatan dan penjagaannya merupakan tanggung jawab bersama.

INSTRAN mengingatkan bahwa para pelaku perusakan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 16.

“Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian  pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas INSTRAN.

Exit mobile version