Kapolri Bentuk Cepat Tim Reformasi Polri, Pengamat: Ini Sebuah Perlawanan Terhadap Presiden

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bentuk tim Reformasi Polri dengan melibatkan 52 perwira (instagram @teamalang_hebatsemarang)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bentuk tim Reformasi Polri dengan melibatkan 52 perwira (instagram @teamalang_hebatsemarang)

Suaranusantara.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk tim Reformasi Polri dengan melibatkan sebanyak 52 perwira baik tinggi maupun menengah.

Pembentukan tim Reformasi Polri itu tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Sprin itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tertanggal 17 September 2025.

Pembentukan tim Reformasi Polri ini mendapat kritik pedas dari sejumlah kalangan yang menilai sebagai sebuah bentuk perlawanan secara halus terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, Kapolri memang memiliki kewenangan untuk mengelola tubuh Polri.

Namun, menurut Selamat, konteks dan momentum politik dari pembentukan tim reformasi internal ini menimbulkan kesan bahwa Kapolri sedang melakukan manuver strategis untuk mempertahankan otonomi institusional Polri. Bahkan sebelum Presiden sempat menjalankan visi reformasinya secara penuh.

“Langkah Kapolri ini dapat dibaca sebagai perlawanan halus terhadap intervensi eksekutif, yang dalam hal ini diwakili oleh pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.

Dengan Kapolri membentuk timnya sendiri mendahului Presiden, maka Sigit tengah mencoba untuk menetapkan kerangka reformasi berdasarkan parameter internal, bukan berdasarkan kehendak eksternal yang diinisiasi oleh Presiden baru.

“Langkah Kapolri ini berpotensi melemahkan legitimasi dan efektivitas Komite Reformasi Polri yang sedang disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Menurut Selamat, jika publik melihat Polri telah membentuk tim reformasi versi mereka sendiri, maka pembentukan Komite Presiden bisa dianggap tumpang tindih, bahkan reaktif. Situasi ini menciptakan ruang abu-abu dan bahkan potensi dualisme otoritas dalam proses reformasi.

“Presiden bisa kehilangan momentumnya, sementara Polri bisa mengklaim sebagai pihak yang lebih siap, lebih proaktif, atau lebih mandiri,” katanya.

Pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Kapolri bisa dibaca sebagai bentuk soft resistance atau perlawanan senyap terhadap konsolidasi kekuasaan Presiden yang ingin mencengkeram institusi-institusi penegak hukum.

“Tindakan ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara Kapolri dan Presiden Prabowo, meskipun tampak harmonis di permukaan, mengandung ketegangan laten,” ucapnya.

Selamat Ginting menilai Prabowo adalah Presiden baru dengan gaya kepemimpinan yang dikenal tegas dan terpusat. Prabowo kemungkinan besar ingin memastikan semua instrumen negara termasuk Polri berada dalam garis komandonya.

“Maka, manuver Kapolri ini bisa dibaca sebagai langkah defensif: mempertahankan ruang gerak, menjaga kontrol internal, dan menunda penetrasi politik dari luar,” paparnya.

Pembentukan tim internal saat Presiden sedang berada di luar negeri juga memiliki makna simbolik tersendiri. Dalam politik, waktu adalah pesan.

“Bisa saja ini dibaca sebagai upaya untuk memanfaatkan kevakuman simbolik di dalam negeri guna menyampaikan pesan bahwa Polri adalah institusi yang bisa menyelesaikan masalahnya sendiri, tanpa perlu disetir dari luar,” tegasnya.

Kritikan juga turut diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai pembentukan tim Reformasi Polri tidak melibatkan unsur masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid mengatakan, hingga saat ini wacana Tim Reformasi Polri belum jelas baik dari pemerintah maupun Polri. Bahkan, tim tersebut belum melibatkan unsur masyarakat.

“Pembentukan Komisi Reformasi Polri yang direncanakan pemerintah belum terlihat memiliki kejelasan konsep dan tujuan yang jelas, termasuk dalam pelibatan unsur masyarakat,” ujar Usman, Senin 22 September 2025.

Dia juga mengkritik tim Transformasi Reformasi Polri yang baru dibentuk. Jika tim itu hanya berisi nama-nama perwira yang berasal dari Korps Bhayangkara maka tujuan agenda reformasi Polri akan sulit tercapai.

“Sulit berharap agenda reformasi Polri akan bermakna besar bagi masyarakat. Apalagi akar permasalahan di tubuh kepolisian sebenarnya juga bersumber dari kebijakan pemerintahan yang di mata masyarakat dirasakan tidak adil,” ungkapnya.

Dia mengkhawatirkan tim bentukkan Kapolri yang tidak melibatkan unsur masyarakat tidak akan berjalan transparan. Dengan demikian, berdampak bahwa kelembagaan polisi bisa dibenahi.

“Jika Tim Reformasi Polri hanya berasal dari kepolisian, maka akuntabilitas dan komitmen reformasi atas masalah lapangan dan kelembagaan polisi yang berkelindan dengan kebijakan negara kecil kemungkinan dapat dibenahi,” ujar Usman.

Peneliti Public Virtue Research Institute Muhammad Naziful Haq (Nazif) menjelaskan pembentukan tim oleh Kapolri bukan hanya bermasalah. Tim ini bahkan bisa membawa konflik kepentingan.

“Harusnya ada keragaman latar belakang, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil atau tokoh yang berintegritas agar upaya ini membawa penyegaran struktural maupun kultural,” katanya.

Menurut Nazif, reformasi Polri bukan saja harus mengarah pada agenda penguatan akuntabilitas, transparansi, maupun pembenahan struktur dan kultur di lingkungan Polri.

Keseriusan reformasi Polri diukur dari ada tidaknya perubahan kebijakan pemerintah dan kepolisian yang dituntut independen. Keseriusan bukan dari jargon maupun kampanye media sosial masif melalui penggalangan dukungan kalangan tertentu.

Exit mobile version