Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Hentikan Relokasi Warga Tesso Nilo

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso

Suaranusantara.com- Rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat penolakan tegas dari Komisi XIII DPR RI. Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Komisi XIII menilai langkah tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan di TNTN tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Karena itu, Komisi XIII meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan tidak mengerahkan aparat TNI maupun Polri untuk menghadapi masyarakat.

“Relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau melanggar HAM,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Komisi XIII juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memimpin koordinasi dengan Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya agar dugaan pelanggaran HAM di Riau dapat ditangani secara komprehensif.

Menurut Sugiat, DPR akan memastikan kasus konflik agraria ini menjadi agenda prioritas melalui pembentukan Pansus yang dijadwalkan dibahas pada 2 Oktober 2025.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” ujar Sugiat.

Exit mobile version