10 Bulan MBG Berjalan, Perpres Tata Kelola Akhirnya Rampung Kepala BGN: Tinggal Dibagikan

Kepala BGN Dadan Hindayana bicara soal Perpres MBG (instagram @ajmgrup_ig)

Kepala BGN Dadan Hindayana bicara soal Perpres MBG (instagram @ajmgrup_ig)

Suaranusantara.com- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan selama sepuluh bulan sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025 ini. Dalam berjalannya program, pada akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola MBG kini telah selesai dan siap dibagikan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam Perpres itu berisikan di mana mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi dapur MBG yang melanggar SOP. Meskipun, sebelumnya, sanksi tersebut memang sudah ada sebelum adanya Perpres ini.

“Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada,” ujar Dadan.

Sanksi itu berupa penghentian operasional. Dadan menyebut saat ini sudah ada ratusan dapur MBG yang dihentikan operasionalnya.

“Administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” ujarnya.

Adapun Perpres MBG itu sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan draft sudah ada di mejanya. Nantinya draft Perpres MBG akan diserahkan ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

“Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden),” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025 .

Pras menjelaskan, meski Perpres tata kelola MBG belum resmi diteken Prabowo, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melaksanakan program MBG dengan ketentuan yang telah diatur.

Pras menyebut perpres yang akan dikeluarkan merupakan langkah perbaikan menyempurnakan program MBG.

Lebih lanjut, Pras menyampaikan Perpres MBG berupaya menampung setiap masukan, terutama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga BPOM. Pras meminta semua pihak bersabar menunggu Perpres MBG.

“Ada beberapa masukan ya, terutama kemarin kan dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar,” jelas Pras.

Exit mobile version