Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 5 November 2025 Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan terkait lima orang anggotanya yang diduga langgar kode etik.
Lima orang itu di antaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir. Mereka kelimanya hadir dalam MKD DPR RI.
Dalam hasil putusan itu, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga orang berupa penonaktifan. Lalu dua lainnya diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI. Berikut hasil lengkapnya:
Ahmad Sahroni
Dalam hasil putusan MKD DPR, memutuskan anggota DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan terhitung sejak dibacakan hasil putusan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Nafa Urbach
MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem dinonaktifkan selama tiga bulan. Nafa terbukti melanggar kode etik.
Nafa dinyatakan nonaktif selama tiga bulan sejak dibacakan putusan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjutnya.
Dalam hasil putusan, MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujarnya.
Eko Patrio
Hasil putusan, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” kata Adang.
Uya Kuya
Sementara itu, untuk Uya Kuya, MKD memutuskan mengaktifkan kembali jadi Anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adies Kadir
Kelima, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
