Buntut Pernyataannya sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ribka Tjiptaning dilaporkan ARAH ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal Presiden ke 2 RI Soeharto (instagram @arianto1404)

Ribka Tjiptaning dilaporkan ARAH ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal Presiden ke 2 RI Soeharto (instagram @arianto1404)

Suaranusantara.com- Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dari pernyataannya soal Presiden ke 2 RI Soeharto.

Adapun laporan itu dibuat oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH). Ribka Tjiptaning dilaporkan ARAH ke Bareskrim Polri pada Rabu 12 November 2025.

ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini dibuat lantaran Ribka Tjiptaning menyebut Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat. Hal ini menyusul Soeharto yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin 10 November 2025 bertepan dengan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 November 2024.

“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.

Pernyataan Ribka itu dinilai menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Kata Iqbal, pernyataan Ribka sangatlah tidak mendasar. Sebab, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.

Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik apabila dibiarkan tanpa klarifikasi hukum. “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.

Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.

Iqbal mengatakan pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.

Iqbal mengatakan laporan ini dibuat bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.

Exit mobile version