Tak Tahan Roy Suryo CS, Polisi: Pemeriksaan Tersangka Susuai Undang-Undang

Roy Suryo saat datangi PMJ

Roy Suryo saat datangi PMJ

Suaranusantara.com- Tiga tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah menyelesaikan pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11/2025).

Ketiganya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diperiksa selama sembilan jam lebih oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah selesai pada malam hari setelah seluruh pertanyaan penyidik dijawab.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Ia menambahkan, para tersangka diizinkan kembali ke rumah masing-masing untuk sementara waktu.

Iman mengungkapkan bahwa keputusan tidak menahan para tersangka dilakukan dengan memperhatikan aspek proporsionalitas hukum, termasuk adanya pengajuan saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan meringankan.

Ia menilai penting bagi penyidik untuk menjaga keseimbangan dalam proses pemeriksaan, sehingga hasil penegakan hukum tetap objektif dan berimbang.

Selain itu, Iman memastikan bahwa hak-hak tersangka selama pemeriksaan tetap dihormati. Ketiganya disebut mendapat waktu untuk beristirahat, makan, dan menjalankan ibadah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.

“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” ujar Iman.

Exit mobile version