Suaranusantara.com- Polda Metro Jaya, tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah diperiksa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman saat konferensi pers di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, ketiganya diperbolehkan pulang lantaran telah mengajukan permohonan menghadirkan saksi hingga ahli.
“Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ungkapnya.
Iman menyebut, pihaknya bakal meminta keterangan saksi hingga ahli yang diajukan oleh para tersangka.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” pungkasnya. (IF)
