Dukung Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan Terkait Bumi dan Bangunan, HNW: Agar Pesantren Juga Tidak Dikenakan Pajak Tersebut

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mendukung dikeluarkannya Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan pada Munas XI MUI (23/11), di antaranya soal zakat sebagai pengurang pajak, dan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang. HNW sapaan akrabnya mendorong agar fatwa tersebut segera diimplementasikan oleh Pemerintah termasuk terhadap lembaga pendidikan nirlaba seperti Pesantren.

“Banyak aspirasi saya terima dari berbagai Pesantren bahwa mereka masih dipungut Pajak Bumi dan Bangunan, padahal Pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang justru membantu Pemerintah melaksanakan kewajibannya konstitusionalnya yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Selasa (25/11).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, aspirasi soal Pesantren agar dibebaskan dari pajak itu sejatinya juga sudah disampaikannya secara langsung kepada Menteri Agama pada saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI (11/11). Saat itu, dirinya sebagai Anggota Komisi VIII mengusulkan kepada Menag untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenkeu dan Dirjen Pajak untuk mendengarkan aspirasi, dan melaksanakan fatwa MUI terakhir terkait Pajak Berkeadilan dengan tidak lagi memberlakukan pajak bumi dan bangunan bagi Pesantren.

Apalagi secara regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengecualikan pajak bumi dan bangunan bagi lembaga yang melayani kepentingan umum di beberapa bidang termasuk keagamaan dan pendidikan, dan karenanya Pesantren mestinya masuk dalam kategori yang dikecualikan itu, sehingga Pesantren tidak dipungut pajak bumi dan bangunannya.

Aturan hukum lainnya bahwa harta hibah yang diterima oleh badan keagamaan dan badan pendidikan seperti Pesantren juga dikecualikan dari pajak penghasilan sebagaimana ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius dari Pemerintah melalui Kementerian Agama (Direktorat Jendral Pesantren) untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan,” lanjut Hidayat.

“Kementerian Agama yang tidak lagi sibuk mengurusi haji dan Umroh, diharapkan bisa makin fokus membela lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren, agar lebih maksimal dalam membantu Pemerintah mendidik anak-anak bangsa, mempersiapkan generasi Z menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan Pesantren tidak lagi dipusingkan dengan pembayaran pajak. Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif. ”pungkasnya

Exit mobile version