Suaranusantara.com- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan bahwa pemerintah mengajukan perubahan mekanisme hukuman mati dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, ia mengungkap bahwa masa percobaan 10 tahun akan menjadi bagian wajib dalam penerapan pidana mati.
Ia menyampaikan bahwa usulan ini berkaitan dengan keputusan fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya sepakat untuk menghapus kata “dapat” dari ketentuan pidana mati.
“Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata ‘dapat’ berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Keputusan tersebut, menurut Eddy, menyisakan ketidakjelasan terkait dua syarat yang selama ini dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pidana bersyarat.
Dalam penjelasannya, Eddy menuturkan bahwa pemerintah ingin menghapus pertimbangan mengenai rasa penyesalan terdakwa serta peran terdakwa dalam tindak pidana, karena dianggap tidak lagi relevan dalam penerapan pidana mati bersyarat.
Ia menyebut, dengan dihapusnya dua syarat itu, pidana mati akan diterapkan langsung dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata dia.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengajukan penyesuaian terhadap ancaman pidana penjara untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP.
Eddy menguraikan bahwa jika aturan tersebut menetapkan ancaman hukuman 15 tahun atau lebih tanpa alternatif seumur hidup atau mati, maka batas maksimalnya akan diubah menjadi 15 tahun penjara.
