Dalam Setahun Prabowo Gunakan Hak Pengampunan Hukum, Said Didu: Ini Tidak Baik

Presiden RI Prabowo Subianto gunakan hak pengampunan dalam setahun (instagram @prabowo)

Presiden RI Prabowo Subianto gunakan hak pengampunan dalam setahun (instagram @prabowo)

Suaranusantara.com- Dalam setahun, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan hak pengampunan hukum bagi warga negaranya seperti abolisi, rehabilitasi, grasi dan amnesti.

Pengamat dan aktivis sosial, Muhammad Said Didu Said Didu pun menanggapi atas Prabowo yang dalam setahun pemerintahan telah menggunakan hak pengampunan.

Digunakan hak pengampunan oleh Prabowo, maka ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.

“Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu Kamis 27 November 2025.

Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.

Sejumlah tokoh diketahui mendapat pengampunan hukum seperti Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tom Lembong hingga eks Dirut ASDP ira Puspadewi.

“Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.

Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.

“Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.

Kendati demikian, Said Didu mengapresiasi langkah berani Prabowo untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi. Namun, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.

“Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.

Said Didu mengibaratkan kondisi ini sebagai hilirisasi penegakan hukum, di mana presiden menambal kesalahan di akhir proses alih-alih memperbaiki akar permasalahan.

“Karena kerusakan yang terjadi di lembaga peradilan dan aparat penegak hukum maka Presiden seharusnya memperbaiki Lembaga Hukum dan Aparat Penegak Hukum (Hulu), bukan menunggu kesalahan putusan pengadilan untuk selanjutnya dikoreksi lewat pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” lanjutnya.

Menurutnya, kerusakan berat pada aparat penegak hukum terutama terjadi dalam sepuluh tahun terakhir, ketika lembaga penegakan hukum diduga berubah menjadi alat kekuasaan, sehingga keputusan pengadilan kerap tidak mencerminkan keadilan.

Said Didu berharap Presiden Prabowo fokus membenahi institusi seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga kehakiman, agar keadilan tidak bergantung pada intervensi presiden.

“Kami berharap Presiden menyelesaikan masalah hulu penegakan hukum, bukan menyelesaikan di hilir,” kuncinya.

Exit mobile version