Komisi XIII DPR RI Tekankan Prioritas untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda, Willy Aditya: Jangan Kalah Cepat dari Atlet

Ketua Komisi XIIIWilly Aditya saat pimpin rapat bersama, Imigrasi dan AHU (Suaranusantara.com/Panius Zagoto)

Ketua Komisi XIIIWilly Aditya saat pimpin rapat bersama, Imigrasi dan AHU (Suaranusantara.com/Panius Zagoto)

Suaranusantarac.com- Komisi XIII DPR RI menyoroti lambannya proses permohonan kewarganegaraan untuk ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda). Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengingatkan bahwa pemerintah pernah menyelesaikan naturalisasi atlet dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam.

Ia meminta kecepatan yang sama diterapkan dalam penanganan kasus anak-anak tanpa kewarganegaraan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan beberapa kementerian dan organisasi terkait, Willy menilai bahwa pendekatan yang digunakan saat naturalisasi atlet membuktikan bahwa percepatan bukan kendala teknis, melainkan keputusan politik.

Menurutnya, data harus segera dikonsolidasikan dan skala prioritas ditetapkan, dengan fokus utama pada anak-anak yang tidak memiliki kewarganegaraan agar tidak terus terjebak dalam ketidakpastian hukum.

“Di ruangan ini, berulang kali ada Pak Dirjen AHU Kementerian Hukum, Mas Widodo, kita punya bench marking naturalisasi, itu tidak sampai satu kali 24 jam, kami pun terbirit-birit untuk mengesahkan mereka. Jadi saya minta frekuensi kita sama. Prinsip kita, jangan kemudian ada satu kepentingan atas nama kepentingan nasional saja maka semua bisa dipermudah, bayangkan satu kali 24 jam. Kita semua terbirit-birit. Jadi kita sama-sama konsolidir data-data ini” ujar Willy saat memimpin Rapat dengar pendapat Komisi XIII dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Kita buat skala prioritas, kita prioritaskan yang stateless lebih dulu. Ada benchmarknya juga kok. Ada birokratic way, it’s not about birocratic way but it’s political way”. Tambahnya

Sejalan dengan pandangan itu, anggota Komisi XIII lainnya, Umbu Rudi Kabunang, menegaskan pentingnya kepastian waktu dan kepastian hukum dalam pemrosesan pengajuan kewarganegaraan.

Ia menilai, ABG harus dipandang sebagai bagian dari anak bangsa yang membutuhkan perlindungan negara.

“Seperti dikatakan pimpinan tadi bahwa naturalisasi kita bisa satu hari selesai, padahal orang asing yang kita tidak kenal. Saya rasa kalau kita bilang itu kepentingan bangsa, maka negara ini juga berkepentingan lebih karena anak-anak bangsa ini lahir dan besar di Indonesia. Saya mohon masukkan juga, kalau ada celah hukumnya, tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini, terkait posisi hukum mereka, mari kita bahas bersama, bila perlu kita buat rancangan undang-undang supaya merevisi, ada kepastian hukum yang mengatur kebijakan tersebut,” ungkap Umbu Rudi Kabunang.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan bahwa ada satu orang di Bali prosesnya 2 tahun belum selesai juga, tidak ada jawaban. Ia menilai hal Ini mengombang ambingkan hak hidup, hak kepastian hokum, hak pendidikan mereka, banyak yang bersekolah sudah tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. sedangkan kalau beralih kewarganegaraan Indonesia, studi mereka di sana juga akan hilang.

“Kita butuh kepastian, kira-kira undang-undang yang mengatur ini sudah sudah pas kah atau masih kurang? Dan di mana kurangnya. Supaya kita bisa sama-sama mencari landasan hukumnya,” sebutnya.

 

Exit mobile version