WALHI Sebut Tujuh Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Tapanuli

Banjir rendam tiga provinsi di Indonesia, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. DPR RI soroti anomali bencana (instagram @masjidnurulashri)

Banjir rendam tiga provinsi di Indonesia, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. DPR RI soroti anomali bencana (instagram @masjidnurulashri)

Suaranusantara.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyatakan terdapat tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru, habitat penting bagi orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan berbagai satwa dilindungi lainnya.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources (Tambang emas Martabe), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput), PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) (Unit PKR di Tapanuli Selatan), PT Sago Nauli Plantation (Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah) dan PTPN III Batang Toru Estate (Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan).

Ketujuhnya beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya.

“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, dalam keterangannya.

Tuntutan WALHI Sumatera Utara

WALHI menegaskan bahwa kehadiran industri ekstraktif telah memicu deforestasi besar-besaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas:

1. Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Ekosistem Batang Toru

Beberapa langkah yang mereka dorong antara lain:

2. Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

Termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak hutan dan lahan di DAS Batang Toru.

3. Menetapkan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru

Melalui sinkronisasi RTRW kabupaten, provinsi, hingga nasional agar perlindungan lingkungan berjalan terpadu.

4. Memastikan Kebutuhan Dasar Para Penyintas

Serta mengevaluasi kembali wilayah rawan bencana untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Semoga para penyintas diberi kekuatan dan kebutuhan dasarnya segera terpenuhi. Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar,” pungkas Rianda.

Exit mobile version