Suaranusantara.com- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai proses hukum terhadap tiga aktivis yang terseret dalam kerusuhan Agustus 2025 perlu dipertimbangkan kembali.
Ia menegaskan bahwa para pegiat lingkungan maupun aktivis sosial memiliki perlindungan hukum khusus dan karenanya tidak boleh diproses secara sewenang-wenang.
Mahfud menyampaikan bahwa komisi memberi perhatian pada tiga nama yang dianggap memiliki situasi hukum paling serius. Mereka adalah staf majelis antarparlemen ASEAN Laras Faizati; Adetya Pramandiri alias Dera yang dikenal sebagai staf advokasi dan pengorganisiran masyarakat di WALHI Jawa Tengah sekaligus bagian dari jaringan Friends of the Earth Asia Pacific; serta aktivis Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif.
“Dari 1.038 yang ditangkap atau ditahan karena kerusuhan Agustus itu, kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud, kepada awak media di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Mahfud, ketiganya menjadi bagian dari lebih dari seribu orang yang ditangkap usai kericuhan Agustus. Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Kapolri, komisi mengusulkan agar ketiga aktivis ini menjadi prioritas untuk ditinjau kembali status hukumnya dan dipertimbangkan untuk dilepaskan.
Ia menjelaskan bahwa Laras ditangkap saat kerusuhan berlangsung dan kemudian diberhentikan dari pekerjaannya setelah statusnya berubah menjadi tahanan.
Mahfud menyebut salah satu yang memicu penangkapannya adalah isi ponsel yang menunjukkan ucapan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan, korban tabrakan yang melibatkan mobil kepolisian.
Untuk dua aktivis lingkungan lainnya, Mahfud menilai prosesnya tidak transparan. Ia mengungkapkan bahwa Dera dan Munif ditangkap pada 27 November, namun penetapan tersangka telah dibuat dua minggu sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada mereka.
“Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus. Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberitahu ketersangkaan itu,” ucapnya.
