Suaranusantara.com – Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menorehkan luka mendalam bagi Indonesia. Sebanyak 914 jiwa meninggal dunia, lebih dari 4.200 orang terluka, dan sekitar 835 ribu warga terpaksa mengungsi dari 50 kabupaten/kota. Bencana ini juga merusak 3.500 rumah, 271 jembatan, serta 31 rumah sakit dan 156 puskesmas. Dengan curah hujan ekstrem hingga 300 mm/hari dan pengaruh siklon tropis Senyar, tragedi ini menjadi yang paling mematikan sejak tsunami Sulawesi 2018.
Namun di balik bencana ini, muncul desakan kuat untuk menjadikan tragedi sebagai titik balik menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea, menegaskan bahwa bencana ini bukan semata-mata musibah alam, melainkan akumulasi kelalaian manusia yang memperparah kerentanan ekologis.
Ia merujuk pada data Kementerian Kehutanan yang menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga September 2025, Indonesia telah kehilangan 905.700 hektare hutan. Deforestasi di Aceh meningkat 426,59%, Sumatera Utara 398,13%, dan Sumatera Barat 637,08%.
Data Walhi memperkuat pernyataan tersebut. Selama 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di tiga provinsi tersebut hilang akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, serta proyek PLTA dan PLTM.
Marinus menekankan pentingnya penerapan prinsip keberlanjutan dalam dunia usaha.
“Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau yang populer dengan istilah sustainability,” kata Marinus kepada Suaranusantara, Senin (8/12/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya regulasi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Meski UU Perseroan Terbatas mewajibkan TJSL, sanksi atas pelanggaran belum diatur secara tegas. Padahal, keberlanjutan telah menjadi fondasi global dalam pembangunan dan reputasi bisnis modern.
Marinus mendorong pemerintah untuk segera menyusun kerangka hukum yang kuat dan jelas agar praktik keberlanjutan menjadi kewajiban, bukan pilihan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik dan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemerintah hendaknya tidak hanya melakukan tindakan represif, akan tetapi juga antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan peraturan perudang-undangan yang relevan serta edukasi terhadap masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya memelihara kelestarian lingkungan,” tuturnya.
“Musibah ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Marinus.
