Suaranusantara.com- KPK menetapkan tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.
Penetapan ini menandai perkembangan terbaru dari penyidikan kasus yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketiga pejabat tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, serta Sunardi Manampiar Sinaga. Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan menetapkan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.
Penyidik disebut telah menemukan pola instruksi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan para pejabat Kemnaker itu. Dengan bukti tersebut, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan, KPK telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan diberlakukan selama enam bulan sejak awal Desember 2025 guna menjaga efektivitas penyidikan.
“Penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapanya.
