Suaranusantara.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penting dengan meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha.
Peluncuran buku yang digagas KPPU yang berlangsung di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025, ini bukan sekadar pembaruan literatur, melainkan peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif dan kepastian hukum di Indonesia.
Selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional tak lagi cukup membendung potensi perilaku anti-persaingan yang semakin canggih.
Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi
mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini adalah kebutuhan mendesak.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih
tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku
pasar.
Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kolaborasi ini utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan
usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.
Sinergi ini diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.
Dengan menjadikan Buku Teks Hukum
Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan lahir “bahasa yang sama” antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa depan.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU
mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Keseragaman pemahaman hukum adalah kunci kepastian berusaha. Di era di mana inovasi bergerak cepat, hukum
persaingan usaha harus menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan menghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto memberikan apresiasi atas kolaborasi KPPU dengan Kemdiktisaintek, dan berharap insan perguruan tinggi
dapat menggunakan buku ini dengan pendampingan KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas
disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” katanya.***
