Suaranusantara.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah substansi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Supratman mengatakan, KUHAP yang baru memuat banyak terobosan progresif hasil kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski mengandung banyak ketentuan baru, perubahan tersebut semata-mata ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang lebih baik di Indonesia.
“Di dalam KUHAP banyak hal yang luar biasa, sesuatu yang sangat progresif yang diambil oleh pemerintah bersama dengan DPR. Memang banyak hal yang baru tetapi sekali lagi ini dimaksudkan semata-mata dalam mewujudkan sebuah criminal justice system kita,” kata Supratman dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Ia juga menanggapi pandangan yang mempertanyakan penetapan Polri sebagai penyidik utama. Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, lembaga penuntutan hanya satu, yakni Kejaksaan, dan lembaga peradilan juga satu, yakni Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Supratman menerangkan, penyebutan Polri sebagai penyidik utama berkaitan dengan masih adanya tindak pidana di luar KUHP yang melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Oleh karena itu, diperlukan keseragaman dan koordinasi yang nantinya berada di bawah penyidik Polri.
“Nah ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri dan karena itu sekali lagi ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” ucapnya.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. Supratman menekankan, mekanisme ini tetap diselesaikan melalui pengadilan dan bukan untuk menghilangkan proses hukum.
Menurut Supratman, mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat sistem peradilan pidana menjadi lebih efisien.
