Di Balaraja, Marinus Gea Tekankan UUD 1945 sebagai Penopang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Di Balaraja, Marinus Gea Tekankan UUD 1945 sebagai Penopang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Di Balaraja, Marinus Gea Tekankan UUD 1945 sebagai Penopang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Suaranusantara.com- Anggota MPR RI Marinus Gea menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam kegiatan ini, Marinus Gea menekankan pentingnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang menjamin hak sekaligus mengatur kewajiban setiap warga negara.

Marinus menyampaikan bahwa UUD 1945 bukan sekadar aturan hukum tertinggi, tetapi juga menjadi pegangan bersama dalam membangun kehidupan berbangsa yang adil, tertib, dan demokratis.

“UUD 1945 ini hadir untuk melindungi rakyat. Di dalamnya diatur hak kita sebagai warga negara, tapi juga kewajiban yang harus kita jalankan,” ujar Marinus Gea.

Ia menilai, pemahaman terhadap konstitusi masih perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya menuntut hak, tetapi juga sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari negara.

“Kalau kita mau negara ini berjalan baik, maka aturan mainnya harus dipahami bersama. Konstitusi ini menjadi rujukan agar semua berjalan seimbang,” katanya.

Menurut Marinus, dinamika sosial dan perkembangan demokrasi menuntut masyarakat untuk semakin melek konstitusi, terutama dalam menyikapi perbedaan pandangan dan proses politik.

“Berbeda pendapat itu dijamin oleh UUD 1945, tapi caranya juga harus konstitusional. Jangan sampai kebebasan justru merugikan kepentingan bersama,” tegasnya.

Exit mobile version