Suaranusantara.com – Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Felly Estelitas Runtuwene, mengingatkan seluruh perusahaan agar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Menurut Felly, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyoroti bahwa persoalan THR kerap berulang setiap menjelang Lebaran. Karena itu, dibutuhkan keseriusan semua pihak agar keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terus menjadi masalah tahunan.
“Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujar Felly dalam keterangannya.
Felly mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan.
“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.
Meski regulasi telah jelas, pelanggaran kewajiban pembayaran THR masih terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR. Lebih dari setengah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
