DPR Bantah Jokowi Tidak Terlibat dalam Pengesahaan RUU KPK

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal uu KPK (Instagram @kabarmahasiswa.id)

Suaranusantara.comDPR RI menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR.

 Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Dia menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.

Menurutnya, hal itu berarti bahwa revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah pada masa kepemimpinan Jokowi.

Politisi Fraksi PKH ini menegaskan, meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK secara konstitusi, namun bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Exit mobile version