Prabowo Dipastikan Tidak Akan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Presiden RI Prabowo Subianto soal UU KPK (Instagram @generasico_id)

Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki rencana untuk  mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Tidak ada. Tidak ada (keinginan),” ujar Pras kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

BACA JUGA : Usai Aksi Menolak RUU KPK dan KUHP, Sejumlah Mahasiswa Jalan Kaki karena Kehabisan Ongkos

Pras juga memastikan bahwa hingga kini pemerintah maupun DPR belum memiliki agenda untuk merevisi UU KPK.

Pernyataan ini disampaikan sekaligus membantah isu yang berkembang setelah pertemuan eks Ketua KPK, Abraham Samad, dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Prabowo dan Jokowi Saling Berbincang di Sela Pernikahan Sekpri Presiden, Apa yang Dibicarakan?

Dalam pertemuan itu, Abraham mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.

“Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas Pras

Ketika ditanya terkait dukungan Presiden ke-7, Joko Widodo, terhadap revisi UU KPK tersebut, Pras menegaskan bahwa tindakan Jokowi tidak berkaitan dengan sikap pemerintah saat ini.

“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Belum ada pembahasan revisi UU KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK kembali mencuat setelah Abraham Samad mendesak agar regulasi tersebut dikembalikan ke versi lama. Jokowi pun menyatakan dukungan terhadap revisi dan mengeklaim tidak menandatangani perubahan UU KPK pada 2019.

Exit mobile version