Suaranusantara.com- Upaya pembenahan tata kelola partai politik kembali didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya hingga dua periode.
Rekomendasi ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menilai sistem kaderisasi di partai politik saat ini belum terbangun secara sistematis.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
KPK mengindikasikan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat regenerasi dan mencegah dominasi kepemimpinan dalam jangka panjang.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang berbasis kaderisasi.
“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.
Dalam usulannya, KPK juga mengajukan revisi terhadap Pasal 29 UU Partai Politik. Salah satunya adalah pengaturan klasifikasi anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni muda, madya, dan utama.
KPK juga mendorong adanya ketentuan yang lebih tegas mengenai jenjang kader dalam pencalonan legislatif, sehingga proses seleksi menjadi lebih terstruktur.
Selain itu, syarat pencalonan kepala daerah hingga presiden diusulkan harus berbasis kaderisasi partai, bukan semata-mata mekanisme terbuka.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Dengan berbagai usulan tersebut, KPK berharap partai politik dapat memiliki sistem kaderisasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
