KAI Refund 4.447 Tiket Terdampak Insiden Bekasi Timur

Masyarakat menggunakan kereta api untuk bepergian (Dok PT KAI)

Suaranusantara.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat hingga Rabu, 29 April 2026, sebanyak 4.447 tiket telah dibatalkan dan berhasil diproses pengembaliannya (refund) oleh penumpang yang terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur.

Adapun rincian pembatalan per hari dan stasiun adalah sebagai berikut:

27 April 2026 (260 pelanggan):

28 April 2026 (3.475 pelanggan):

29 April 2026 (712 pelanggan):

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa KAI berkomitmen memberikan kemudahan proses refund bagi seluruh pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan bagi pelanggan yang terdampak.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Proses refund kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” ujar Franoto.

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda lanjutan.

Pengajuan refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI. KAI juga memberikan kelonggaran waktu pengajuan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan.

Exit mobile version