Prabowo Resmi Terbitkan Perpres Nomor 8/2026 Lawan Ekstremisme Mengarah Terorisme, DPR Beri Dukungan

Presiden RI Prabowo Subianto terbitkan Perpres lawan ektremisme mengarah terorisme (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Presiden RI Prabowo Subianto terbitkan Perpres lawan ektremisme mengarah terorisme (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026-2029, Senin 4 Mei 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Selain itu, adanya Perpres juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan ekstremisme dan terorisme di Indonesia.

Perpres ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai regulasi tersebut menandai perubahan penting dalam pendekatan penanganan ekstremisme.

“Perpres ini menunjukkan pergeseran arah kebijakan, dari yang semula cenderung reaktif menjadi lebih mengutamakan pencegahan dan kolaborasi berbagai pihak,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pendekatan dalam Perpres RAN PE kini lebih menitikberatkan langkah antisipatif dibandingkan penanganan setelah kejadian. Kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci dalam implementasinya

Meski demikian, Falah mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Pendekatan baru ini harus tetap sejalan dengan penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dan prinsip keadilan,” katanya.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2026 itu menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara menyeluruh, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, dalam menjalankan strategi nasional tersebut.

Selain itu, pendanaan program RAN PE akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya rasa aman masyarakat dari ancaman ekstremisme dan terorisme melalui pendekatan yang terintegrasi.

Exit mobile version