Putusan MK Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, Pramono Respon Begini

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (Instagram @pemprovdkijakarta)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (Instagram @pemprovdkijakarta)

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Kata Pramono, keputusan MK status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak akan mengubah kebijakan ataupun jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono berujar, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara.

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Dia mengatakan, putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik yang selama ini dijalankan Pemprov DKI terkait status Jakarta sebagai ibu kota.

“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ucap Pramono.

Dia juga memastikan, belum ada perubahan langkah maupun kebijakan di Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota setelah keluarnya putusan MK tersebut.

“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” jelas Pramono.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 12 Mei 20026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon terkait adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam ketentuan tersebut, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.

Exit mobile version