Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Palembang: Dorong Terobosan Pembiayaan Daerah di Tengah Tekanan Fiskal

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H

Suaranusantara.com – Wacana penerbitan obligasi daerah kembali menguat dalam Sarasehan Nasional ke VII bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026).

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H. menegaskan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu solusi strategis agar pembangunan daerah tetap berjalan di tengah keterbatasan Transfer ke Daerah (TKD) dan penurunan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Negara ini harus tetap maju, daerah harus tetap maju. Oleh karena itu salah satu terobosan agar daerah tetap bergerak adalah melalui penerbitan obligasi daerah,” ujarnya

Mekeng menjelaskan, konsep obligasi daerah sebenarnya telah lama dibahas sejak tahun 2000, namun momentum saat ini dinilai paling tepat karena banyak daerah yang mengalami tekanan fiskal cukup berat.

“Daerah-daerah boleh dibilang sedang kering semua. Tapi kita tidak boleh berhenti di situ,” katanya.

Mekeng menyebut, Fraksi Partai Golkar tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi obligasi daerah yang nantinya akan diserahkan kepada DPR RI dan pemerintah. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saya punya mimpi, mudah-mudahan mimpi bapak dan ibu juga sama, kalau bisa tahun ini obligasi daerah ini sudah menjadi sebuah undang-undang,” tegasnya.

Keberadaan regulasi yang kuat, lanjut Mekeng, akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk mengakses sumber pembiayaan alternatif melalui pasar modal.

Namun Mekeng mengingatkan, bahwa penerbitan obligasi daerah bukan perkara mudah. Pemerintah daerah harus menyiapkan tata kelola keuangan, kualitas SDM, hingga stabilitas politik daerah secara matang.

“Untuk menerbitkan obligasi daerah itu susah-susah gampang. Pembukuannya harus rapi, personelnya harus siap, politiknya pun harus siap,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., menyambut positif gagasan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan baru yang dapat membantu daerah memenuhi target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini menjadi titik cerah bagi daerah, bukan hanya Sumatera Selatan, tetapi semua daerah di Indonesia mengenai obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah dalam instrumen investasi publik,” katanya.

Herman Deru mengungkapkan, banyak kepala daerah, khususnya yang baru menjabat satu periode, menghadapi kekhawatiran gagal memenuhi janji pembangunan akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Rakyat menanti janji-janji yang sudah tertuang dalam RPJMD. Karena itu kami sangat berharap ada alternatif pembiayaan yang bisa membantu pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Herman Deru bahkan menyatakan, kesiapan Sumatera Selatan untuk menjadi daerah percontohan apabila kebijakan obligasi daerah mulai diterapkan secara nasional.

“Kalau boleh, jadikan dulu modelnya Sumatera Selatan. Kami siap mengikuti arahan-arahan ini,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah KEMENDAGRI, Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si., GRCE., memaparkan kondisi fiskal pemerintah daerah secara nasional yang dinilai masih didominasi kategori lemah.

“Dari seluruh daerah di Indonesia, kondisi fiskal yang kuat hanya 44 daerah. Sementara yang berada pada posisi fiskal lemah mencapai 467 daerah,” ungkapnya.

Agus Fathoni menegaskan bahwa kondisi tersebut menuntut daerah untuk melakukan berbagai inovasi pembiayaan, termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), efisiensi belanja, hingga skema creative financing seperti obligasi daerah.

“Daerah dituntut melakukan terobosan dan mencari alternatif pembiayaan agar mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dasar hukum obligasi daerah sebenarnya sudah tersedia dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pasar Modal hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun aturan yang ada masih tersebar di berbagai regulasi sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan terintegrasi.

“Regulasi ini masih tercecer. Maka inisiatif menjadikan satu dasar hukum yang kuat menjadi solusi terbaik yang perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya.

Agus Fathoni menjelaskan, obligasi daerah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema pinjaman konvensional, seperti fleksibilitas tenor, pembayaran pokok di akhir masa jatuh tempo, hingga kemampuan membiayai beberapa proyek sekaligus.

Ia juga menilai obligasi daerah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Obligasi daerah bukan hanya soal pembiayaan, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memperkuat kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri Anggota MPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, S.E.; Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M.; Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, S.H.; Deputi Bidang Administrasi Setjen MPR RI, Heri Herawan, S.H.; Inspektur, Inspektorat Setjen MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, S.I.P., M.E.; Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI, Ferdiansyah, S.E., M.M.; Sekretaris DPD AMPI Provinsi Sumatera Selatan, Kemas Umar Jayanegara, S.I.Kom; dan beberapa kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Hadir pula sebagai narasumber Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah KEMENDAGRI, Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si., GRCE.; Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Nasrun, S.H.; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA., ERMAP., GRCP., GRCA.; Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Peizinan Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, I Made Bagus Tirthayatra; Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto; dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Didik Susetyo, S.E., M.Si.; serta dimoderatori oleh Aline Wiratmaja.

Exit mobile version