Suaranusantara.com – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengimbau para jemaah haji agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, maupun kepastian pelaksanaan.
Jemaah juga diminta tidak ragu untuk berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing apabila mengalami kebingungan terkait pelaksanaan dam.
“Jemaah kami minta tidak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” tegas Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Ichsan, dam merupakan bagian dari ketentuan ibadah haji yang harus dipahami dengan baik oleh setiap jemaah. Karena itu, jemaah diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan dan tidak sekadar mengikuti orang lain tanpa memahami ketentuan fikih yang diyakini.
Ia menegaskan, pelaksanaan dam sebaiknya dilakukan sesuai pemahaman ibadah masing-masing serta melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai informasi, Kemenhaj mencatat sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.262 jemaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jemaah melaksanakan dam di Indonesia, dan 2.105 jemaah memilih menunaikan dam dengan berpuasa.
Selain itu, tercatat sebanyak 821 jemaah memilih skema haji ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.
